KEKUASAAN DAN IMARAH DI KALANGAN BANGSA
ARAB
Selagi kita hendak
membicarakan masalah kekuasaan di kalangan Bangsa Arab sebelum Islam, berarti
kita harus membuat miniatur sejarah pemerintahan, imarah (keemiratan), agama dan
kepercayaan di kalangan Bangsa Arab, agar lebih mudah bagi kita untuk memahami
kondisi yang tengah bergejolak saat kemunculan Islam.
Para penguasa
jazirah tatkala terbitnya matahari Islam, bisa dibagi menjadi dua
kelompok:
Raja-raja yang mempunyai mahkota, tetapi pada hakikatnya
mereka tidak memiliki independensi dan berdiri sendiri
Para pemimpin dan
pemuka kabilah atau suku, yang memiliki kekuasaan dan hak-hak istimewa seperti
kekuasaan para raja. Mayoritas di antara mereka memiliki independensi. Bahkan
boleh jadi sebagian diantara mereka mempunyai subordinasi layaknya seorang raja
yang mengenakan mahkota.
Raja-raja yang memiliki mahkota adalah
raja-raja Yaman, raja-raja kawasan Syam, Ghassan dan Hirah. Sedangkan
penguasa-penguasa lainnya di jazirah Arab tidak memiliki mahkota.
Raja-raja di
Yaman
Suku bangsa tertua yang dikenal di Yaman adalah kaum
Saba'. Mereka bisa diketahui lewat penemuan fosil Aur, yang hidup dua puluh abad
Sebelum Masehi (SM). Puncak peradaban dan pengaruh kekuasaan mereka dimulai pada
tahun sebelas SM.
Klasifikasi periodisasi kekuasaan mereka dapat
diperkirakan sebagai berikut :
Antara tahun 1300 SM hingga 620 SM ;
pada periode ini dinasti mereka dikenal dengan dinasti al-Mu'iniah, sedangkan
raja-raja mereka dijuluki sebagai "Mukrib Saba'", dengan ibukotanya Sharwah.
Puing-puing peninggalan mereka dapat ditemui sekitar jarak 50 km ke arah barat
laut dari negeri Ma'rib, dan dari jarak 142 km arah timur kota Shan'a' yang
dikenal dengan sebutan Kharibah.
Pada periode merekalah dimulainya
pembangunan bendungan, yang dikenal dengan nama bendungan Ma'rib, yang memiliki
peran tersendiri dalam sejarah Yaman. Ada yang mengatakan, wilayah kekuasaan
kaum Saba' ini meliputi daerah-daerah jajahan didalam dan luar negeri
Arab.
Antara tahun 620 SM hingga 115 SM ; Pada periode ini dinasti mereka
dikenal dengan dinasti Saba', dan mereka menanggalkan julukan "Mukrib" alias
hanya dikenal dengan raja-raja Saba' dengan menjadikan Ma'rib sebagai ibukota,
sebagai ganti dari Sharwah. Puing-puing kota ini dapat ditemui sejauh 192 km
dari arah timur Shan'a'.
Sejak tahun 115 SM hingga tahun 300 M ; Pada
periode ini dinasti mereka dikenal dengan dinasti al-Himyariyyah I, sebab
kabilah Himyar telah memisahkan diri dari kerajaan Saba', dan menjadikan kota
Raidan sebagai ibukotanya, menggantikan Ma'rib. Kota Raidan dikenal kemudian
dengan nama Zhaffar. Puing-puing peninggalannya dapat ditemukan di sebuah bukit
yang memutar dekat Yarim.
Pada periode ini mereka mulai melemah dan jatuh,
serta mengalami kerugian besar dalam perdagangan yang mereka lakukan. Diantara
penyebabnya adalah beberapa factor ; pertama, dikuasainya kawasan utara Hijaz.
Kedua, berhasilnya Bangsa Romawi menguasai jalur perdagangan laut setelah
sebelumnya mereka menancapkan kekuasaan mereka di Mesir, Syria dan bagian utara
kawasan Hijaz. Ketiga, adanya persaingan antar masing-masing kabilah .
Faktor-faktor inilah yang menyebabkan berpencarnya keluarga besar suku Qahthan
dan hijrahnya mereka ke negeri-negei yang jauh.
Sejak tahun 300 M hingga
masuknya Islam ke Yaman ; Pada periode ini dinasti mereka dikenal dengan dinasti
al-Himyariyyah II dan kondisi yang mereka alami penuh dengan kerusuhan-kerusuhan
dan kekacauan, beruntunnya peristiwa kudeta, serta timbulnya perang keluarga
yang mengakibatkan mereka menjadi santapan kekuatan asing yang selalu mengintai
hingga hal itu kemudian mengakhiri kemerdekaan yang mereka pernah renggut.
Begitu juga, pada periode ini Bangsa Romawi berhasil memasuki kota 'Adn serta
atas bantuan mereka, untuk pertama kalinya orang-orang Habasyah berhasil
menduduki negeri Yaman, yaitu tahun 340 M. Hal itu dapat mereka lakukan berkat
persaingan yang terjadi antara dua kabilah; Hamadan dan Himyar. Pendudukan
mereka berlangsung hingga tahun 378 M. Kemudian negeri Yaman memperoleh
kemerdekaannya akan tetapi kemudian bendungan Ma'rib jebol hingga mengakibatkan
banjir besar seperti yang disebutkan oleh Al-Qur'an dengan istilah Sailul 'Arim
pada tahun 450 atau 451 M. Itulah peristiwa besar yang berkesudahan dengan
lenyapnya peradaban dan bercerai berainya suku bangsa mereka.
Pada tahun
523 M, Dzu Nawwas, seorang Yahudi memimpin pasukannya menyerang orang-orang
Nasrani dari penduduk Najran, dan berusaha memaksa mereka meninggalkan agama
nasrani. Karena mereka menolak, maka dia membuat parit-parit besar yang di
dalamnya api yang menyala, lalu mereka dilemparkan ke dalam api tersebut
hidup-hidup, sebagaimana yang diisyaratkan oleh AlQur'an dalam surat al-Buruj.
Kejadian ini membakar dendam di hati orang-orang Nasrani dan mendorong mereka
untuk memperluas daerah kekuasaan dan penaklukan terhadap negeri Arab dibawah
kemando imperium Romawi. Mereka bekerja sama dengan orang-orang Habasyah yang
sebelumnya telah mereka provokasi dan menyiapkan armada laut buat mereka
sehingga bergabunglah sebanyak 70.000 personil tentara dari mereka. Mereka untuk
kedua kalinya berhasil menduduki negeri Yaman dibawah komando Aryath pada tahun
525 M. Dia menjadi penguasa di sana atas penunjukan dari raja Habasyah hingga
kemudian dia dibunuh oleh Abrahah bin ash-Shabbah al-Asyram, anak buahnya
sendiri pada tahun 549 M, dan selanjutnya dia berhasil menggantikan Aryath
setelah meminta restu raja Habasyah. Abrahah inilah yang mengerahkan pasukannya
untuk menghancurkan Ka'bah. Dalam sejarah dia dan pasukannya dikenal dengan
pasukan penunggang gajah (ashhabul fil). Sepulangnya dari sana menuju Shan'a',
dia mati dan digantikan oleh kedua anaknya yang kedua-duanya ketika menjadi
penguasa lebih otoriter dan sadis dari orangtuanya.
Setelah peristiwa
"gajah" tersebut, penduduk Yaman meminta bantuan kepada orang-orang Persi untuk
menghadang serangan pasukan Habasyah dan kerjasama ini berhasil sehingga mereka
akhirnya dapat mengusir orang-orang Habasyah dari negeri Yaman. Mereka
memperoleh kemerdekaan pada tahun 575 M, berkat jasa seorang panglima yang
bernama Ma'di Yakrib bin Saif Dzi Yazin al-Himyari yang kemudian mereka angkat
menjadi raja mereka. Meskipun begitu, Ma'di Yakrib masih mempertahankan sejumlah
orang-orang Habasyah sebagai pengawal yang selalu menyertainya dalam
perjalanannya. Hal itu justru menjadi bumerang baginya, maka pada suatu hari
mereka berhasil membunuhnya. Dengan kematiannya berakhirlah dinasti raja dari
keluarga besar Dzi Yazin. Setelah itu Kisra mengangkat penguasa dari Bangsa
Persia sendiri di Shan'a', dan menjadikan Yaman sebagai salah satu wilayah
konfederasi kekisraan Persia. Kemudian hal itu terus berlanjut hingga era
kekisraan terakhir yang dipimpin oleh Badzan, yang memeluk Islam pada tahun 638
M. Dengan keislamannya ini berakhirlah kekuasaan kekisraan Persia atas negeri
Yaman *.
* Lihat rinciannya pada buku "al-Yaman 'abrat Tarikh" , hal.
77, 83, 124, 130, 157, 161, dst ; "Tarikh ardhil Quran", Juz I, dari hal. 133
hingga akhir buku ini; "Tarikhul 'Arab Qablal Islam", hal. 101-151 ; dalam
menentukan tahun-tahun peristiwa tersebut terjadi perbedaaan yang amat
signifikan antara referensi-referensi sejarah. Bahkan sebagian penulis
mengomentari tentang rincian tersebut, dengan mengutip firman Allah : "AlQuran
ini tidak lain hanyalah dongengan orang-orang dahulu".
Raja-raja di
Hirah
Untuk beberapa periode, negeri Iraq masih menjadi
konfederasi kekisraan Persia hingga munculnya Cyrus Yang Agung (557-529 SM.)
yang dapat mempersatukan kembali Bangsa Persia. Maka selama kekuasaannya, tak
seorangpun yang dapat menandingi dan mengalahkannya, hingga muncul Alexander
dari Macedonia pada tahun 326 SM, yang mampu mengalahkan "Dara I", raja mereka
dan menceraiberaikan persatuan mereka. Akibatnya negeri mereka terkotak-kotak
dan muncullah di masing-masing wilayah raja-raja baru, yang dikenal dengan
raja-raja ath-Thawa'if . Mereka berkuasa atas wilayah-wilayah masing-masing
hingga tahun 230 M. Pada era kekuasaan raja-raja ath-Thawa'if inilah orang-orang
Qahthan berpindah dan kemudian menempati daerah pedalaman Iraq. Mereka kemudian
berpapasan dengan orang-orang dari keturunan 'Adnan yang juga berhijrah dan
membanjiri pemukiman baru tersebut dan memilih bermukim di wilayah teluk dari
sungai Eufrat .
Bangsa Persia kembali menjadi suatu kekuatan untuk kedua
kalinya pada era Ardasyir, pendiri dinasti Sasaniyah sejak tahun 226 M. Dialah
yang berhasil mempersatukan Bangsa Persia dan memaksa Bangsa Arab yang bermukim
disana untuk mengakui kekuasaannya. Dan ini merupakan sebab mengungsinya
orang-orang Qudha'ah ke Syam dan tunduknya penduduk Hirah dan Anbar
kepadanya.
Pada era Ardasyir ini pula, Judzaimah al-Wadhdhah berkuasa
atas Hirah dan seluruh penduduk pedalaman Iraq dan Jazirah Arab yang terdiri
dari keturunan Rabi'ah dan Mudhar. Ardasyir merasa mustahil dapat menguasai
Bangsa Arab secara langsung dan mencegah mereka untuk menyerang kekuasaannya
kecuali dengan cara menjadikan salah seorang dari mereka (Bangsa Arab) yang
memiliki kefanatikan dan loyalitas terhadapnya dalam membelanya sebagai kaki
tangannya. Disamping itu, dia juga sewaktu-waktu bisa meminta bantuan mereka
untuk mengalahkan raja-raja Romawi yang amat dia takuti. Dengan demikian dia
dapat menandingi tentara bentukan yang terdiri dari Bangsa Arab juga, seperti
apa yang dibentuk oleh raja-raja Romawi sehingga berbenturanlah antara Bangsa
Arab Syam dan Iraq. Dia juga masih mempersiapkan satu batalyon dari pasukan
Persia untuk disuplai dalam menghadapi para penguasa Arab pedalaman yang
membangkang terhadap kekuasaanya. Juzaimah meninggal sekitar tahun 268
M.
Sepeninggal Juzaimah, 'Amru bin 'Ady bin Nashr al-Lakhmi naik tahta
dan menjadi penguasa atas Hirah dan Anbar pada tahun 268-288 M. Dia adalah raja
dari dinasti Lakhmi Pertama pada era Kisra Sabur bin Ardasyir dan kekuasaan
dinasti Lakhmi terus berlanjut atas kedua wilayah tersebut hingga naiknya Qubbaz
bin Fairuz menjadi Kisra Persia pada tahun 448-531 M. Pada era kekuasaannya
muncullah Mazdak, yang mempromosikan gaya hidup permisivisme. Tindakannya ini
diikuti juga oleh Qubbaz dan kebanyakan rakyatnya. Qubadz kemudian mengirim
utusan kepada raja Hirah, yaitu al-Mundzir bin Ma'us Sama' (512-554 M), dan
mengajaknya untuk memilih faham ini dan menjadikannya sebagai jalan hidup .
Namun al-Mundzir menolak ajakan itu dengan penuh kesatria, sehingga Qubbadz
mencopotnya dan menggantikannya dengan al-Harits bin 'Amru bin Hajar al-Kindi
yang merespons ajakan kepada Mazdakisme tersebut.
Qubbadz kemudian
diganti oleh Kisra Anusyirwan (531-578 M) yang sangat membenci faham tersebut.
Karenanya, dia kemudian membunuh Mazdak dan banyak para pengikutnya serta
mengangkat kembali al-Munzir sebagai penguasa atas Hirah. Sementara itu dia
terus memburu al-Harits bin 'Amr akan tetapi dia memilih bersembunyi ke
pemukiman kabilah Kalb hingga meninggal di sana.
Kekuasaan Anusyirwan
terus berlanjut sepeninggal al-Munzir bin Ma'us Sama', hingga naiknya an-Nu'man
bin al-Munzir. Dialah orang yang memancing kemarahan Kisra, yang bermula dari
adanya suatu fitnah hasil rekayasa Zaid bin 'Adiy al-Ibady. Kisra akhirnya
mengirim utusan kepada an-Nu'man untuk memburunya, maka secara
sembunyi-sembunyi, an-Nu'man menemui Hani' bin Mas'ud, pemimpin suku Ali Syaiban
seraya menitipkan keluarga dan harta bendanya. Setelah itu, dia menghadap Kisra
yang langsung menjebloskannya ke dalam penjara hingga meninggal dunia. Sebagai
penggantinya, Kisra mengangkat Iyas bin Qabishah Ath-Thaiy dan memerintahkannva
untuk mengirimkan utusan kepada Hani' bin Mas'ud agar dia memintanya untuk
menyerahkan titipan yang ada padanya namun Hani'menolaknya dengan penuh
keberanian bahkan dia memaklumatkan perang melawan raja. Tak berapa lama tibalah
para komandan batalyon berikut prajuritnya yang diutus oleh Kisra dalam
rombongan yang membawa Iyas tersebut sehingga kemudian terjadilah antara kedua
pasukan itu, suatu pertempuran yang amat dahsyat di dekat tempat yang bernama
"Zi Qaar" dan pertempuran tersebut akhirnya dimenangkan oleh Banu Syaiban, yang
masih satu suku dengan Hani' sementara hal ini bagi Persia merupakan kekalahan
yang sangat memalukan. Kemenangan ini merupakan yang pertama kalinya bagi bangsa
Arab terhadap kekuatan asing. Ada yang mengatakan bahwa hal itu terjadi tak
berapa lama menjelang kelahiran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebab beliau
lahir delapan bulan setelah bertahtanya Iyas bin Qabishah atas
Hirah.
Sepeninggal Iyas, Kisra mengangkat seorang penguasa di Hirah dari
bangsa Persia yang bernama Azazbah yang memerintah selama tujuh belas tahun
(614-631 M). Pada tahun 632 M tampuk kekuasaan disana kembali dipegang oleh
keluarga Lakhm. Diantaranya adalah al-Munzir bin an-Nu'man yang dijuluki dengan
"al-Ma'rur". Umur kekuasaannya tidak lebih dari delapan bulan sebab kemudian
berhasil dikuasai oleh pasukan Muslimin dibawah komando Panglima Khalid bin
al-Walid.
Raja-raja di
Syam
Manakala Bangsa Arab banyak diwarnai perpindahan
berbagai kabilah, maka suku-suku Qudha'ah justru beranjak menuju kawasan Syam
dan menetap disana. Mereka terdiri dari Bani Salih bin Halwan yang diantara anak
keturunannya adalah Banu Dhaj'am bin Salih dan lebih dikenal kemudian dengan
adh-Dhaja'imah. Mereka berhasil dijadikan oleh Bangsa Romawi sebagai kaki tangan
dalam menghadang perbuatan iseng Bangsa Arab daratan dan sebagai kekuatan
penopang dalam menghadapi pasukan Persia. Banyak diantara mereka yang diangkat
sebagai raja dan hal itu berlangsung selama bertahun-tahun. Raja dari kalangan
mereka yang paling terkenal adalah Ziyad bin al-Habulah. Periode kekuasaan
mereka diperkirakan berlangsung dari permulaan abad 2 M hingga berakhirnya yaitu
setelah kedatangan keluarga besar suku Ghassan yang dapat mengalahkan
adh-Dhaja'imah dan merebut semua kekuasaan mereka. Atas kemenangan suku Ghassan
ini, mereka kemudian diangkat oleh Bangsa Romawi sebagai raja atas Bangsa Arab
di Syam dengan pusat pemerintahan mereka di kota Hauran. Dalam hal ini,
kekuasaan mereka sebagai kaki tangan Bangsa Romawi disana terus berlangsung
hingga pecahnya perang "Yarmuk" pada tahun 13 H. Tercatat, bahwa raja terakhir
mereka Jabalah bin al-Ayham telah memeluk Islam pada masa kekhalifahan Amirul
Mukminin, Umar bin al-Khaththab radhiallahu 'anhu.
Emirat di Hijaz
Isma'il
'alaihissalam menjadi pemimpin Mekkah dan menangani urusan Ka'bah sepanjang
hidupnya. Beliau meninggal pada usia 137 tahun. Sepeninggal beliau, kedua putra
beliau yaitu; Nabit kemudian Qaidar secara bergilir menggantikan posisinya. Ada
riwayat yang mengatakan bahwa Qaidar lah yang lebih dahulu kemudian baru Nabit.
Sepeninggal keduanya, urusan Makkah kemudian ditangani oleh kakek mereka Mudhadh
bin 'Amru al-Jurhumi **.
** Ini bukan Mudhadh al-Jurhumi tertua yang
dulu pernah disinggung dalam kisah Nabi Isma'il 'alaihissalam.
Dengan
demikian beralihlah kepemimpinan ke tangan suku Jurhum dan terus berlanjut dalam
waktu yang lama. Kedua putra Nabi Ismail menempati kedudukan yang terhormat di
hati mereka lantaran jasa ayahanda keduanya dalam membangun Baitullah, padahal
mereka tidak memiliki fungsi apapun dalam pemerintahan.
Hari-hari dan
zaman pun berlalu sedangkan perihal anak cucu Nabi Isma'il masih redup tak
tersentuh hingga gaung suku Jurhum pun akhirnya semakin melemah menjelang
munculnya Bukhtunshar. Dipihak lain, peran politik suku 'Adnan mulai bersinar di
Mekkah pada masa itu yang indikasinya adalah tampilnya 'Adnan sendiri sebagai
pemimpin Bangsa Arab tatkala berlangsung serangan Bukhtunshar terhadap mereka di
Zat 'irq, sementara tak seorangpun dari suku Jurhum yang berperan dalam
peristiwa tersebut.
Bani 'Adnan berpencar ke Yaman ketika terjadinya
serangan kedua oleh Bukhtunshar pada tahun 587 M. Sedangkan Barkhiya, seorang
karib Yarmayah, Nabi dari Bani Israil mengajak Ma'ad untuk pergi menuju Hiran,
sebuah wilayah di Syam. Akan tetapi setelah tekanan Bukhtunshar mulai mengendor,
Ma'ad kembali lagi ke Mekkah dan setibanya disana, dia tidak menemui lagi
penduduk dari suku Jurhum kecuali Jarsyam bin Jalhamah, lalu dia mengawini
anaknya, Mu'anah dan melahirkan seorang anak laki-laki bernama Nizar.
Di
Mekkah, keadaan suku Jurhum semakin memburuk setelah itu, dan mereka mengalami
kesulitan hidup. Hal ini menyebabkan mereka menganiaya para pendatang dan
menghalalkan harta yang dimiliki oleh administrasi Ka'bah. Tindakan ini
menimbulkan kemarahan orang-orang dari Bani 'Adnan sehingga membuat mereka
mempertimbangkan kembali sikap terhadap mereka sebelumnya. Ketika Khuza'ah
melintasi Marr azh-Zhahran dan melihat keberadaan rombongan orang-orang 'Adnan
yang terdiri dari suku Jurhum, dia tak menyia-nyiakan kesempatan tersebut, maka
atas bantuan keturunan Bani 'Adnan yang lain yaitu Bani Bakr bin 'Abdu Manaf bin
Kinanah mereka lantas memerangi orang-orang Jurhum, akibatnya mereka diusir dari
Mekkah. Dengan begitu, dia berhasil mengusai pemerintahan Mekkah pada
pertengahan abad II M.
Tatkala orang-orang Jurhum akan mengungsi keluar
Mekkah, mereka menyumbat sumur Zamzam dan menghilangkan letaknya serta mengubur
didalamnya beberapa benda. Ibnu Ishaq berkata : " 'Amru bin al-Harits bin
Mudhadh al-Jurhumi keluar dengan membawa pintalan Ka'bah dan Hajar Aswad lalu
mengubur keduanya di sumur Zamzam, kemudian dia dan orang-orang Jurhum yang ikut
bersamanya berangkat menuju Yaman. Namun betapa mereka sangat tertekan dan sedih
sekali karena harus meninggalkan kota Mekkah dan kekuasaan yang pernah mereka
raih disana. Untuk mengenang hal itu, 'Amru merangkai sebuah sya'ir
:
Seakan tiada pelipur lara lagi, juga para pegadang antara Hujun dan
Shafa di kota Mekkah
Sungguh, kamilah dulu penghuninya
Namun oleh
perubahan malam dan dataran berdebu, kami dibinasakan
Periode Ismail
'alaihissalam diprediksi berlangsung sekitar dua puluh abad sebelum Masehi.
Dengan demikian masa keberadaan Jurhum di Mekkah berkisar sekitar dua puluh satu
abad sedangkan masa kekuasaan mereka adalah selama dua puluh abad. Khuza'ah
menangani sendiri urusan administrasi Mekkah tanpa menyertakan peran Bani Bakr,
kecuali terhadap kabilah-kabilah Mudhar yang diberikan kepada mereka tiga
spesifikasi :
Memberangkatkan orang-orang (yang berhaji) dari 'Arafah ke
Muzdalifah, dan membolehkan mereka berangkat dari Mina pada hari Nafar
(kepulangan dari melakukan haji tersebut) ; urusan ini ditangani oleh Bani
al-Ghauts bin Murrah, dari keturunan Ilyas bin Mudhar. Mereka ini dijuluki
dengan sebutan "Shûfah"; makna dari pembolehan tersebut adalah : bahwa
orang-orang yang berhaji tersebut tidak melempar pada hari Nafar hingga salah
seorang dari kaum "Shûfah" tersebut melakukannya terlebih dulu, kemudian bila
semua telah selesai melaksanakan prosesi ritual tersebut dan mereka ingin
melakukan nafar/pulang dari Mina, kaum "Shûfah" mengambil posisi disamping kedua
sisi (jumrah) 'Aqabah, dan ketika itu, tidak boleh seorang pun lewat kecuali
setelah mereka, kemudian bila mereka telah lewat barulah orang-orang diizinkan
lewat. Tatkala kaum "Shûfah" sudah berkurang keturunannya/musnah, tradisi ini
dilanjutkan oleh Bani Sa'd bin Zaid Munah dari suku Tamim.
Melakukan
ifâdhah (bertolak) dari Juma', pada pagi hari Nahr (hari penyembelihan hewan
qurban) menuju Mina ; urusan ini diserahkan kepada Bani
'Udwan.
Merekayasa bulan-bulan Haram (agar tidak terkena larangan
berperang didalamnya-penj); urusan ini ditangani oleh Bani Tamim dari keturunan
Bani Kinanah.
Periode kekuasaan Khuza'ah berlangsung selama tiga ratus
tahun. Pada periode ini kaum 'Adnan menyebar di kawasan Najd, pinggiran 'Iraq
dan Bahrain. Sedangkan keturunan Quraisy ; mereka hidup sebagai Hallul (suku
yang suka turun gunung) dan Shirm (yang turun gunung guna mencari air bersama
unta mereka) dan menyebar ke pinggiran kota Mekkah dan menempati rumah-rumah
yang berpencar-pencar di tengah kaum mereka, Bani Kinanah. Namun begitu, mereka
tidak memiliki wewenang apa pun baik dalam pengurusan kota Mekkah ataupun Ka'bah
hingga kemunculan Qushai bin Kilab.
Mengenai jatidiri Qushai ini,
diceritakan bahwa bapaknya meninggal dunia saat dia masih dalam momongan ibunya,
kemudian ibunya menikah lagi dengan seorang laki-laki dari Bani 'Uzrah yaitu
Rabi'ah bin Haram, lalu ibunya dibawa ke negeri asalnya di pinggiran Kota Syam.
Ketika Qushai beranjak dewasa, dia kembali ke kota Mekkah yang kala itu
diperintah oleh Hulail bin Habasyah dari Khuza'ah lalu dia meminang putri
Hulail, Hubba maka gayung pun bersambut dan keduanya kemudian dinikahkan. Ketika
Hulail meninggal dunia, terjadi perang antara Khuza'ah dan Quraisy yang berakhir
dengan kemenangan Qushai dan penguasaannya terhadap urusan kota Mekkah dan
Ka'bah.
Ada tiga versi riwayat, berkaitan dengan sebab terjadinya
perang tersebut :
Bahwa ketika Qushai telah beranak pianak, harta
melimpah, pangkatnya semakin tinggi dan bersamaan dengan itu Hulail telah tiada,
dia menganggap dirinya lah yang paling berhak atas urusan Ka'bah dan kota Mekkah
daripada Khuza'ah dan Bani Bakr sebab suku Quraisy adalah pemuka dan pewaris
tunggal keluarga Nabi Ismail lantas dia membicarakan hal ini dengan beberapa
pemuka Quraisy dan Bani Kinanah dalam upaya mengusir Khuza'ah dan Bani Bakr dari
kota Mekkah. Idenya tersebut disambut baik oleh mereka.
Bahwa Hulail,
sebagaimana pengakuan Khuza'ah, berwasiat kepada Qushai agar mengurusi Ka'bah
dan Mekkah.
Bahwa Hulail menyerahkan urusan Ka'bah kepada putrinya,
Hubba dan mengangkat Abu Ghibsyan al-Khuza'i sebagai wakilnya lantas kemudian
dia yang mengurusi Ka'bah tersebut mewakili Hubba. Tatkala Hulail meninggal,
Qushai berhasil menipunya dan membeli kewenangannya atas Ka'bah tersebut dengan
segeriba arak, atau sejumlah onta yang berkisar antara tiga ekor hingga tiga
puluh ekor. Khuza'ah tidak puas dengan transaksi jual beli tersebut dan berupaya
menghalang-halangi Qushai atas penguasaannya terhadap urusan Ka'bah tersebut.
Menyikapi hal itu, Qushai mengumpulkan sejumlah orang dari Quraisy dan Bani
Kinanah untuk tujuan mengusir mereka dari kota Mekkah, maka mereka menyambut hal
itu.
Apa pun alasannya, setelah Hulail meninggal dunia dan kaum Shûfah
menjalani aktivitas mereka tersebut, maka Qushai tampil bersama orang-orang
Quraisy dan Kinanah di dekat 'Aqabah sembari berseru: " Kami lebih berhak
daripada kalian ! ". Karena pelecehan ini, mereka lantas memeranginya namun
Qushai berhasil mengalahkan mereka dan merampas semua kekuasaan mereka. Khuza'ah
dan Bani Bakr mengambil sikap tidak menyerang setelah itu, maka Qushailah
akhirnya yang malah lebih dahulu mengambil inisiatif penyerangan dan sepakat
untuk memerangi mereka. Maka bertemulah kedua kekuatan tersebut dan terjadilah
peperangan yang amat dahsyat tetapi kedua musuhnya tersebut justru menjadi
mangsa yang empuk baginya. Akibat tekanan ini, mereka mengajaknya untuk berdamai
dan bertahkim kepada Ya'mur bin 'Auf, salah seorang dari Bani Bakr. Ya'mur
memutuskan bahwa Qushai lah yang berhak atas Ka'bah dan urusan kota Mekkah
daripada Khuza'ah. Begitu juga diputuskan, setiap tetes darah yang ditumpahkan
oleh Qushai maka akan menjadi tanggung jawabnya sendiri sedangkan setiap nyawa
yang melayang oleh tangan Khuza'ah dan Bani Bakr harus dibayar dengan tebusan,
serta (diputuskan juga) bahwa Qushai harus dibebastugaskan dari pengelolaan atas
Ka'bah. Maka dari sejak itu, Ya'mur dijuluki sebagai asy-Syaddakh (Sang Pemecah
masalah). Kekuasaan Qushai atas penanganan Mekkah dan Ka'bah berlangsung pada
pertengahan abad V Masehi yaitu tahun 440 M. Dengan demikian, jadilah Qushai
sekaligus suku Quraisy memiliki kekuasaan penuh dan otoritas atas Mekkah serta
pelaksana ritual keagamaan bagi Ka'bah yang selalu dikunjungi oleh orang-orang
Arab dari seluruh Jazirah.
Di antara langkah yang diambil oleh Qushai
adalah memindahkan kaumnya dari rumah-rumah mereka ke Mekkah dan memberikan
mereka lahan yang dibagi menjadi empat bidang, lantas menempatkan setiap suku
dari Quraisy ke lahan yang telah ditentukan bagi mereka serta menetapkan jabatan
sebelumnya kepada mereka yang pernah memegangnya yaitu suku Nasa-ah, Ali
Shafwan, 'Udwan dan Murrah bin 'Auf sebab dia melihat sudah selayaknya dia tidak
merubahnya.
Qushai banyak meninggalkan peninggalan-penginggalan sejarah;
diantaranya adalah didirikannya Darun Nadwah disamping utara Masjid Ka'bah
(Masjidil Haram), dan menjadikan pintunya mengarah ke masjid. Darun Nadwah
merupakan tempat berkumpulnya orang-orang Quraisy yang didalamnya dibahas
hal-hal yang sangat strategis bagi mereka. Oleh karena itu, ia mendapatkan
tempat tersendiri dihati mereka karena dapat mencetak kata sepakat diantara
mereka dan menyelesaikan sengketa secara baik.
Diantara wewenang Qushai dalam mengelola pemerintahannya adalah
sebagai berikut :
Mengepalai Darun
Nadwah ; Dalam Darun Nadwah ini mereka
berembuk tentang masalah-masalah yang sangat strategis disamping sebagai tempat
mengawinkan anak-anak perempuan mereka.
Pemegang
panji ; Panji perang tidak akan bisa dipegang oleh orang lain selainnya
termasuk anak-anaknya dan harus berada di Darun Nadwah.
Qiyadah (wewenang memberikan izin perjalanan) ; Kafilah
dagang atau lainnya tidak akan bisa keluar dari Mekkah kecuali dengan seizinnya
atau anak-anaknya.
Hijabah yaitu wewenang atas
Ka'bah ; pintu Ka'bah tidak boleh dibuka kecuali olehnya begitu juga
dalam seluruh hal yang terkait dengan pelayanannya.
Siqayah (wewenang menangani masalah air bagi jemaah haji)
; mereka mengisi penuh galon-galon air yang disisipkan didekatnya buah
kurma dan zabib (sejenis anggur kering). Dengan bagitu jemaah haji yang datang
ke Mekkah bisa meminumnya.
Rifadah (wewenang
menyediakan makanan); mereka menyediakan makanan khusus buat tamu-tamu
mereka (jemaah haji). Qushai mewajibkan semacam kharaj/ pajak kepada kaum
Quraisy yang dikeluarkan pada setiap musim haji dan hal tersebut kemudian
dipergunakan untuk membeli persediaan makanan buat jemaah haji, khususnya bagi
mereka yang tidak memiliki bekal yang cukup.
Semua hal tersebut adalah
menjadi wewenang Qushai, sedangkan anaknya 'Abdu Manaf juga otomatis telah
memiliki kharisma dan kepemimpinan di masa hidupnya, dan hal itu diikuti juga
oleh adiknya 'Abdud Dar maka berkatalah Qushai kepadanya : " aku akan
menghadapkanmu dengan kaum kita meskipun sebenarnya mereka telah menghormatimu".
Kemudian Qushai berwasiat kepadanya agar dia memperhatikan wewenangnya dalam
mengemban mashlahat kaum Quraisy, lalu dia berikan kepadanya wewenang atas Darun
Nadwah, hijabah, panji, siqayah dan rifadah. Qushai termasuk orang yang tidak
pernah mengingkari dan mencabut kembali apa yang telah terlanjur diucapkan dan
diberikannya dan begitulah semua urusannya semasa hidup dan setelah matinya yang
diyakininya dan selalu konsisten terhadapnya. Tatkala Qushai meninggal dunia,
anak-anaknya dengan setia menjalankan wasiatnya dan tidak tampak perseteruan
diantara mereka, akan tetapi ketika 'Abdu Manaf meninggal dunia, anak-anaknya
bersaing keras dengan anak-anak paman mereka, 'Abdud Dar (saudara-saudara sepupu
mereka) dalam memperebutkan wewenang tersebut. Akhirnya, suku Quraisy terpecah
menjadi dua kelompok bahkan hampir saja terjadi perang saudara diantara mereka,
untunglah hal itu mereka bawa ke meja perundingan. Hasilnya, wewenang atas
siqayah dan rifadah diserahkan kepada anak-anak 'Abdu Manaf sedangkan Darun
Nadwah, panji dan hijabah diserahkan kepada ana-anak 'Abdud Dar. Anak-anak 'Abdu
Manaf kemudian memilih jalan undian untuk menentukan siapa diantara mereka yang
memiliki kewenangan atas siqayah dan rifadah. Undian itu akhirnya jatuh ketangan
Hasyim bin 'Abdu Manaf sehingga dialah yang berhak atas pengelolaan keduanya
selama hidupnya. Dan ketika dia meninggal dunia, wewenang tersebut dipegang oleh
adiknya, al-Muththolib bin 'Abdu Manaf yang diteruskan kemudian oleh 'Abdul
Muththolib bin Hasyim bin 'Abdu Manaf, kakek Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam . Kewenangan tersebut terus dilanjutkan oleh keturunannya hingga
datangnya Islam dimana ketika itu kewenangannya berada ditangan al-'Abbas bin
'Abdul al-Muththolib. Dalam riwayat lain, dikatakan bahwa Qushai sendirilah yang
membagi-bagikan wewenang atas urusan-urusan tersebut diantara anak-anaknya untuk
kemudian setelah dia meninggal tinggal dijalankan oleh mereka.
Selain
itu suku Quraisy juga mempunyai kewenangan yang lain yang mereka bagi-bagi
diantara mereka, yaitu masing-masing boleh membentuk negara-negara kecil, bahkan
bila boleh diungkapkan dengan ungkapan yang pas saat ini adalah semacam semi
negara demokrasi. Instansi-instansi yang ada, begitu juga dengan bentuk
pemerintahannya hampir menyerupai bentuk pemerintahan yang ada sekarang yaitu
sistim parlemen dan majelis-majelisnya. Berikut penjelasannya :
Al-Isar
: penanganan bejana-bejana tempat darah ketika terjadi sumpah, dan urusan ini
diserahkan kepada suku Jumah.
Tahjirul amwal (pembekuan harta) : yaitu
diperuntukkan dalam tata cara penyerahan qurban/sesajian dan nazar-nazar kepada
berhala-berhala mereka, begitu juga dalam memecahkan sengketa-sengketa dan
perkerabatan, dan urusan ini diserahkan kepada Bani Sahm.
Syura : yang
diserahkan kepada Bani Asad.
Al-Asynaq : peraturan dalam menangani kasus
diyat (denda bagi tindak kriminal) dan gharamat (denda pelanggaran perdata), dan
urusan ini diserahkan kepada Bani Tayyim.
Al-'iqab : pemegang panji kaum
dan ini diserahkan kepada Bani Umayyah.
Al-Qabbah : peraturan
kemiliteran dan menunggang kuda. Hal ini diserahkan kepada Bani
Makhzum.
As-Sifarah (kedutaan) : Hal ini diserahkan kepada Bani 'Ady
***.
*** Lihat; "Tarikh ardhil Quran", II/104, 105, 106 . Riwayat yang
masyhur adalah bahwa yang membawa panji adalah Bani 'Abdid Dar, sedang
kepemimpinan berada ditangan Bani Umayyah.
Kekuasaan di seluruh negeri
Arab
Di bagian muka telah kami singgung tentang kepindahan
kabilah-kabilah Qahthan dan 'Adnan, begitu juga dengan kondisi negeri-negeri
Arab yang terpecah-pecah diantara mereka sendiri; Kabilah-kabilah yang
berdekatan dengan Hirah tunduk kepada raja Arab di Hirah, dan suku yang tinggal
di pedalaman Syam tunduk terhadap raja Ghassan. Hanya saja ketundukan mereka ini
sekedar nama (bersifat simbolis) bukan secara riil di lapangan. Sedangkan mereka
yang berada di daerah-daerah pedalaman dalam jazirah Arab mendapatkan kebebasan
mutlak.
Sebenarnya, setiap kabilah-kabilah tersebut memiliki para pemuka
yang mereka angkat sebagai pemimpin kabilah, begitu juga kabilah ibarat
pemerintah mini yang landasan berpijaknya adalah kesatuan ras dan kepentingan
yang saling menguntungkan dalam menjaga secara bersama tanah air dan membendung
serangan lawan.
Posisi para pemuka kabilah tersebut di tengah
pengikutnya tak ubahnya seperti posisi para raja. Jadi, setiap kabilah selalu
tunduk kepada pendapat pemimpinnya baik dalam kondisi damai ataupun perang dan
tidak ada yang berani membantahnya. Kekuasaannya dalam memimpin dan memberikan
pendapat bak seorang diktator yang kuat sehingga bila ada sebagian yang marah
maka beribu-ribu pedang berkilatan lah yang bermain dan ketika itu tak seorang
pun yang bertanya kenapa hal itu terjadi. Anehnya, karena persaingan dalam
memperebutkan kepemimpinan terjadi diantara sesama keturunan satu paman sendiri
kadang membuat mereka sedikit bermuka dua alias over acting dihadapan orang
banyak. Hal itu tampak dalam prilaku-prilaku dalam berderma, menjamu tamu,
menyumbang, berlemah lembut, menonjolkan keberanian dan menolong orang lain yang
mereka lakukan semata-mata agar mendapatkan pujian dari orang, khususnya lagi
para penyair yang merangkap penyambung lidah kabilah pada masa itu. Disamping
itu, mereka lakukan juga, agar derajat mereka lebih tinggi dari para
pesaingnya.
Para pemuka dan pemimpin kabilah memiliki hak istimewa
sehingga mereka bisa mengambil bagian dari harta rampasan tersebut ; baik
mendapat bagian mirba', shaffi, nasyithah atau fudhul . Dalam menyifati tindakan
ini, seorang penyair bersenandung :
Bagimu bagian mirba', shaffi,
nasyithah, dan fudhul
Dalam kekuasaanmu terhadap kami
Yang dimaksud
dengan mirba' adalah seperempat harta rampasan. Ash-Shaffi adalah bagian yang
diambil untuk dirinya sendiri. An-Nasyithah adalah sesuatu yang didapat oleh
pasukan di jalan sebelum sampai tujuan. Sedangkan al-Fudhul adalah bagian sisa
dari harta rampasan yang tidak dapat dibagikan kepada individu-individu para
pejuang seperti keledai, kuda dan lain-lain.
Kondisi Politik
Setelah.kami
jelaskan tentang para penguasa di negeri Arab, maka akan kami jelaskan sedikit
gambaran tentang kondisi politik yang mereka alami. Tiga wilayah yang letaknya
berdampingan dengan negeri asing, kondisinya sangat lemah dan tidak pernah
berubah positif. Mereka dikelompokkan kepada golongan tuan-tuan atau para budak,
para penguasa atau rakyat. Para tuan-tuan, terutama bila mereka orang asing,
memiliki seluruh kambing sedangkan para budak, sebaliknya yaitu mereka semua
wajib membayar upeti. Dengan ungkapan lain yang lebih jelas, bahwa rakyat ibarat
posisi sebuah sawah yang selalu mendatangkan hasil buat dipersembahkan kepada
pemerintah yang memanfaatkannya sebagai sarana untuk bersenang-senang,
melampiaskan hawa nafsu, keinginan-keinginan, kelaliman dan upaya memusuhi
orang. Sementara rakyat itu sendiri tenggelam dalam kebutaan, hidup tidak
menentu, dan saat kelaliman menimpa mereka, tak seorangpun diantara mereka yang
mampu mengadu, bahkan mereka diam tak bergerak dalam menghadapi kelaliman dan
beraneka macam siksaan . Hukum kala itu benar-benar bertangan besi, sedangkan
hak-hak asasi hilang ternoda. Adapun kabilah-kabilah yang berdampingan dengan
kawasan ini, mengambil posisi ragu dan oleng oleh hawa nafsu dan tujuan pribadi
masing-masing ; terkadang mereka terdaftar sebagai penduduk Iraq tapi terkadang
juga terdaftar sebagai penduduk Syam. Kondisi kabilah-kabilah dalam Jazirah Arab
tersebut benar-benar berantakan dan tercerai berai, masing-masing lebih memilih
untuk berselisih dalam masalah suku, ras dan agama. Seorang dari mereka berdesah
:
Aku tak lain dari seorang pelacak jalan, jika ia tersesat
Maka
tersesatlah aku, dan jika sampai ketujuan maka sampai pulalah aku
Mereka
tidak lagi memiliki seorang raja yang dapat menyokong kemerdekaan mereka, atau
seorang penengah tempat dimana mereka merujuk dan mengadu dikala ditimpa
kesusahan.
Sedangkan pemerintahan Hijaz sebaliknya, mata seluruh
orang-orang Arab tertuju kepadanya dan mendapatkan penghargaan dan penghormatan
dari mereka. Mereka menganggapnya sebagai pemimpin dan pelaksana keagamaan.
Realitasnya, memang pemerintahan tersebut merupakan akumulasi antara
kepemimpinan keduniawiaan, pemerintahan dalam arti yang sebenarnya dan
kepemimpinan keagamaan. Ketika mengadili persengketaan yang terjadi antar
orang-orang Arab, pemerintahan tersebut bertindak mewakili kepemimpinan
keagamaan dan ketika mengelola urusan masjid Haram dan hal-hal yang berkaitan
dengannya, maka ia lakukan sebagai pemerintah yang mengurusi kemashlahatan
orang-orang yang berkunjung ke Baitullah/Ka'bah, begitu juga ia masih
menjalankan syari'at Nabi Ibrahim. Pemerintahannya juga, sebagaimana kami
singgung sebelumnya, memiliki instansi-instansi dan bentuk-bentuk yang
menyerupai sistim parlemen, namun pemerintahan ini sangat lemah sehingga tak
mampu memikul tanggungjawabnya sebagaimana saat mereka menyerang orang-orang
Habasyah dulu.
Sirah Nabawiyah menjelaskan kepada kita secara rinci tahapan - tahapan pertumbuhan islam dari mulai muncul nya sampai kepada perkembangan islam yang dibawakan oleh nabi Agung junjungan kita semua Muhammad SAW...allahuma sholiwassalimallah syaidina Muhammad.
SIRAH NABAWIYAH (02)
Langganan:
Komentar (Atom)
Belajar Rumus Ms. Exel Pak Tara
Assallamualaikum..... Selamat pagi anak- anak pada kesempatan ini mari kita belajar lebih dalam mengenai rumus rumus dalam microsoft exel,u...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar